Kotak Suara Dipinjam KPU Untuk Mahasiswa Bukan Logistik Pilgub 2020

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriya diwawancara awak media di kantor KPU Kota Palangka Raya, Senin 14 Desember 2020 malam.

PALANGKA RAYA – Peminjaman kotak suara bekas oleh KPU Kota Palangka Raya untuk Mahasiswa Universitas Palangka Raya yang menuai polemik diklarifikasi oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriya. KPU bersedia melayani masyarakat untuk peminjaman kotak suara, karena kotak suara tersebut hanya dimiliki KPU.

“Jadi para mahasiswa itu meminjam kotak suara yang terbuat dari aluminium, yang bekas pemilihan tahun 2014 yang dimana itu tidak dipakai lagi, sehingga itu disimpan. Apabila ada masyarakat yang ingin meminjam,” jelasnya di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Senin 14 Desember 2020 malam.

Ngismatul mengatakan, bahwa pihaknya selalu meminjamkan kotak suara tersebut untuk kalangan mahasiswa dan pelajar terkait pemilihan Ketua Osis. Sehingga dirinya menegaskan, bahwa kotak suara yang dibawa itu bukan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.

“Tadi ada musyawarah sehingga kotak suara tersebut dikembalikan ke gudang, sehingga tidak kami pinjamkan. Tadi saya dapat informasi bahwa kegiatan mahasiswa tersebut tidak dapat izin dari gugus tugas sehingga peminjaman kotak suara tersebut dibatalkan,” tuturnya.

Ngismatul menambahkan, bahwa berdasarkan surat mahasiswa meminta 30 kota suara, akan tetapi KPU Kota Palangka Raya tidak memiliki sebanyak itu, sehingga hanya bisa dipinjamkan 10 kotak suara, karena kotak suara yang lain sudah dilelangkan dan tidak dipakai lagi. (Hardi/beritasampit.co.id).