Perda Sampah Dinilai Mandul, Rimbun Desak Instansi Terkait

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun ST.

SAMPIT – Jajajaran Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali angkat bicara soal Peraturan Daerah (Perda) Sampah yang hingga saat ini hanya jadi macam kertas. Rimbun ST bahkan  menilai eksekusi terhadap Perda tentang sampah itu hingga kini tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

“Perda yang dibuat sejak dua tahun lalu itu kini hanya menjadi buku tambahan lembaran milik daerah terkait peraturan. Pihak eksekutif selaku pelaksana secara teknis harus mulai melakukan langkah-langkah konkrit pencegahan dengan menindak tegas oknum masyarakat yang secara terang-terangan melakukan pembuangan sampah secara sembarangan,” tegas Rimbun, Senin 14 Desember 2020.

Lanjut dia menjelaskan Perda sampah itu sendiri dinilai mandul, karena sejak dibuatkan dan bahkan disosialisasikan dua tahun lalu hingga saat ini belum ada hasil yang maksimal dalam pelaksanaannya. “Berarti memang tidak ada manfaatnya membuat peraturan kalau hanya untuk tambahan lembaran daerah, buang anggrana dan waktu saja berarti,” timpal Politisi PDI Perjuangan ini.

Ditambhkan Rimbun, instansi terkait selaku kepanjangan tangan Bupati dalam halnya penindakan bisa segera memberikan kontribusinya kepada daerah. Mengingat kondisi dilapangan saat ini dinilai semakin marak pembuangan sampah sembarangan.

“Faktanya saja di ruas Jalan Kembali, dan arah jembatan Patah, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk di arah jalan jembatan kuning, sampai hari ini saja masih banyak sampah-sampah yang tidak terbuang pada tempatnya dan termasuk kawasan ruas jalan di Kecamatan Baamang,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id).