Bawaslu Bartim akan Dalami Keberatan Tim Paslon

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen saat di wawancara usai rapat pleno kabupaten Bartim.

TAMIYANG LAYANG – Bawaslu Bartim akan kalami Keberatan tim pasangan calon (Paslon) atas hasil Pilgub Kalteng 2020. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen.

“Terkait adanya keberatan dari Tim Paslon 1 dan 2 mengenai berita acara yang tidak ada dalam kotak sudah masuk ke kami dan akan diproses, kita lihat apakah itu nantinya termasuk pelanggaran atau tidak,” ucap Feryanto usai mengikuti Rapat Pleno di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Selasa 15 Desember 2020.

Pihaknya juga akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng, apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya dan segerra melakukan investigasi.

Sebelumnya pada rapat pleno sempat terjadi protes keberatan dari saksi Paslon 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar dan saksi Paslon 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo, namun hasil akhirnya bisa diterima oleh saksi dari kedua Paslon.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Total surat suara untuk Bartim sebanyak 77.134, surat suara yang terpakai 49.532 atau 64,2 persen, surat suara sah sebanyak 48.262, tidak sah 1.270. Paslon nomor urut 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar meraih sebanyak 30.762 atau 63,7 persen suara dan Paslon nomor urut 2 H Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara atau 36,3 persen.

“Berdasarkan keberatan dari teman-teman dari Tim Paslon 1 saat pleno tadi yaitu pada daftar hadir dan jumlah surat suara tidak singkron atau ada selisih di TPS 3 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur,” tambahnya.

Sedangkan dari Saksi Paslon 2, keberatan mengenai sertifikat hasil akhir pleno PPK Kecamatan Benua Lima yang tidak ada didalam kotak, namun tadi sudah diklarifikasi oleh ketua PPK-nya, bahwa salah memasukan kedalam kotak.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

“Setelah kita kroscek ternyata sertifikat tersebut ada pada PPK, artinya tidak hilang dan kita cocokan hasilnya pun sama, Tim dari Paslon 1 dan 2 tadi juga membandingkan dengan data mereka dan hasilnya memang sama,” ungkap Feryanto.

Feryantho juga mengakui selama proses Pilkada berjalan hingga hari ini tidak ada pengaduan dari Tim Kedua Paslon.

“Kalau masalah hasil akhir tadi saksi dari kedua Paslos bisa menerima dan sudah ditandatangani, mungkin hanya prosedur yang mereka permasalahkan, nanti kita lihat apakah ada kesalahan administrasi atau hanya human error,” jelasnya.

“Beberapa waktu yang lalu ada keberatan dari tim salah satu Paslon, sudah kita komunikasikan dan menyarankan untuk mereka mengisi form laporan dan ternyata itu tidak dilengkapi, artinya keberatan tersebut tidak diteruskan,” tutupnya.

(Udek/Beritasampit.co.id).