Dewan Harap Raperda Bantuan Hukum Warga Tidak Mampu Segera Terealisasi

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Depe, SE.

TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur melaksanakan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Rabu 16 Desember 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Barito Timur.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe, SE. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Barito Timur beserta pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Pabung Kodim 1012/Buntok, Pejabat Eselon III Pemerintah Daerah Barito Timur, Camat se-Barito Timur dan Lurah.

“Raperda inisiatif ini sangat penting bagi warga masyarakat Bartim terutama yang tidak mampu agar mereka memiliki hak jaminan keadilan yang sama di depan hukum,” ujar Depe.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Depe berharap Raperda inisiatif DPRD Barito Timur ini bisa terealisasi segera, karena kenyataan ada sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sesuai konsep negara hukum setiap orang berhak sama mendapatkan akses keadilan atau justice for all.

“Untuk proses lanjutan kami meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim untuk bisa memproses lanjutan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Timur, Janjo Briano, S.Pd menyampaikan, bahwa Raperda inisiatif ini berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Janjo menjelaskan, dalam pemberian bantuan hukum tersebut diberikan berupa litigasi atau aturan dasar hukum melalui pengadilan dan non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan atau cara alternatif.

“Ajuan rancangan Perda insiatif tersebut terdiri dari XI atau 11 Bab dan dalam penyusunan rancangan ini kami bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Lembaga Perkumpulan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum – Harati (LP5 Harati) Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya. (Udek/beritasampit.co.id).