Ini Batas Waktu Paslon Sampaikan Keberatan Ke MK

IST/BERITA SAMPIT - Penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Selasa 15 Desember 2020.

SAMPIT – Setelah ditetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada selasa 15 Desember malam, maka sejak malam ini waktu bagi Pasangan Calon lain yang merasa keberatan memiliki batas selama 3 hari untuk menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku panitia pelaksana Pemilu, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim siap menghadapi jika nantinya ada gugatan yang dilakukan pasangan calon yang keberatan dengan hasil Pemililihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim ini.

“Kalau dari pasangan calon ada yang tidak terima dan keberatan dengan hasil yang ditetapkan, kita siap kalau nantinya ada gugatan. Yang jelas sejak ditandatanganinya penetapan hasil rekapitulasi, maka 3 X 24 jam waktu yang diberikan untuk menyampaikan keberatan atau gugatan ke MK,”kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa 15 Desember 2020.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika dalam waktu selama 3 X 24 jam tidak ada pengaduan gugatan ke MK, maka tiga atau lima hari paling lambat kedepan KPU Kotim akan menggelar kembali sidang Pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati dengan perolehan suara terbanyak sebagai pemimpin terpilih periode 2021-2024.

“Penetapan calon terpilih menunggu release MK, kalau Kotim tidak ada gugatan paling lama 5 hari setelah release register MK penetapan paslon terpilih,” paparnya

Ditambahkan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kotim sendiri menjamin selama pemilu berjalan, mereka sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan aturan undang-undang, dan jika ada yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan, KPU sendiri tidak mempermasalahkannya, karena itu merupakan hak paslon untuk menyampaikan pada panitia penyelenggara.

“Yang jelas Kami melaksanakan sesuai tahapan yang ada dan ketentuan aturan yang berlaku. Sah-sah saja mereka menyampaikan keberatan, dan kami sebagai penyelenggara wajib melayani dan melaksanakan, kita lihat saja, kalau memang ada gugatan, kami sudah mempersiapkan dokumen maupun alat bukti yang lengkap,”Demikian Siti.

(Cha/beritasampit.co.id)