DPRD Dorong Pemkab Kotim Perhatikan Perangkat Adat

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Anang Kapeliyus.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Anang Kapeliyus menilai kebijakan pemerintah kabupaten selama ini terhadap perangkat adat yang ada di daerah ini masih kurang maksimal.

Bahkan menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang merupakan dasar untuk memperhatikan kesejahteraan perangkat adat itu sendiri belum berjalan dengan baik dan maksimal.

“Menurut hemat kami Perda itu sendiri tidak bisa dilaksanakan secara konsisten. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pemangku adat, selama ini tidak sedikit para pemangku adat seperti damang maupun mantir yang curhat soal ini, untuk itu kami mendorong agar diperhatikan kembali soal ini. Apalagi kan sudah ada Perdanya,” sebut Anang Kapeliyus, Kamis 17 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Bahkan legislator jebolan Partai Demokrat ini menekankan supaya dari sisi regulasi atau berbicara dasar hukum untuk penganggaran, sudah jelas ada tertuang dalam Perda Kelembagaan Adat Dayakitu sendiri. Sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakomodir permintaan perangkat adat.

“Menurut kami ini hanya tinggal menunggu political will dari pemerintah kabupaten untuk merealisasikannnya. Ketika kesejahteraan para damang dan mantir ini diabaikan, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap sistem hukum adat yang saat ini masih terjaga di daerah dengan moto Habaring Hurung (Bumi Gotong Royong),” bebernya.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Pria yang akrab disapa Anang ini juga menyampaikan agara perlu adanya komitmen kuat dari pihak pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan adat di daerah setempat.

“Dasarnya dulu, yakni tingkatkan kesejahteraan mereka selaku petugas atau pelaksana hukum adat itu sendiri. Lalu kemudian didukung dengan fasilitas yang memadai, maka dengan demikian adat kita akan semakin kuat,” bebernya.

(im/beritasampit.co.id).