Satlantas Polresta dan Dishub Palangka Raya Survei Juru Parkir Liar

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya saat berdialog dengan juru parkir.

PALANGKA RAYA – Dalam menjaga ketertiban, Unit Dikyasa Satlantas Polresta Palangka Raya, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Survei, Pengawasan dan Penindakan Parkir Liar di wilayah Kota Palangka Raya, Kamis 17 Desember 2020.

Kegiatan yang berlangung mulai Pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda Ali Machfud bersama Kasubnit Ipda Luthfi Tri Wulan Sari dan dua Anggota Dikyasa serta Dishub Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Kegiatan berlangsung di beberapa lokasi yakni komplek pertokoan jalan Tjilik Riwut Km 1, Jalan S. Parman di bawah jembatan Kahayan, pertokoan Jalan S. Parman dan Flamboyan di Jalan Achmad Yani, pertokoan di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Adonis samad dan di Jalan Ir. Soekarno,” kata Ipda Ali Machfud.

Kegiatan tersebut dilakukan guna para Juru Parkir (Jukir) dalam melakukan aktifitasnya sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Dishub Kota Palangka Raya, guna mencegah terjadinya pungutan liar, kemacetan lalu lintas serta para Jukir bertanggung jawab dengan lahan parkir yang dikelolanya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Curanmor

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan adanya Jukir Liar, dan para Jukir yang terdata telah melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja dengan Dishub Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).