Rudini – Samsudin Gugat KPU Kotim Ke MK

ILHAM/BERITA SAMPIT - Paslon Muhammad Rudini Darwan Ali - Samsudin, didampingi Kuasa Hukumnya Fredy MT Mardani, beserta timnya saat memggelar jumpa pers di Kantor DPD PAN Kotim, Jumat 18 Desember 2020.

SAMPIT – Proses Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kemungkinan akan sedikit terhambat.

Pasalnya ada gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 04 Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin (Bercahaya), atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Paslon 04 Fredy MT Mardani mengatakan, tahapan pilkada memang sudah berjalan sampai penetapan oleh KPU, namun tiga sesudah penetapan hari diberi kesempatan untuk menggugat. Pada hari kedua usai penetapan pihaknya sudah mengirimkan gugatan ke MK dan udah diterima tadi pada kamis 17 Desember 2020 malam.

“Untuk materi gugatan tentu normatif, Dimana menilai KPU Kotim keliru, terutama hasil penghitungan. Banyak terjadi kesalahan dalam penghitungan, dan itu sudah disampaikan dalam pleno Kecamatan maupun Kabupaten. Kedua penghitungan berjenjang ini akan kami cuatkan juga, karena prosesnya banyak yang bermasalah. Dan ini belum dapat tempat pada KPU Kotim, sehingga kami bisa menjadikannya syarat dalam gugatan,” terang Fredy, dalam konferensi pers, bertempat di Kantor DPD PAN Kotim Jalan Kapten Mulyono Sampit, Jumat 18 Desember 2020

BACA JUGA:   Ciri-ciri Korban Tenggelam di Desa Luwuk Bunter Diketahui Asal Daerah Timur

Tidak hanya melapor ke MK, namun karena pihaknya juga banyak menemukan persoalan lain, dan mereka sudah menginpentarisis serta membuat laporan ke Bawaslu terutama terkait proses penyelenggaran dan penghitungan.

“Kami menilai ada pelanggaran pada tahapan tersebut, berikutnya kami akan memasukkan beberapa laporan lagi dari temuan yang sudah kami susun,” katanya.

Kemudian pihaknya juga mempersoalkan oknum-oknum penyelenggara yang bukan hanya melanggar kode etik.” Ini juga akan di laporkan di instansi yang sesuai dengan salurannya, artinya tidak hanya ke Bawaslu,” tegasnya.

Ditambahkan, terkait dengan undangan Pleno Kabupaten tertulis hanya undangan perihal rekapitulasi dan penetapan hasil, tidak ada penetapan paslon terpilih.

“Kami kaget setelah selesai sudah keluar lalu tim kami di panggil lagi katanya ada penetapan paslon terpilih. Padahal itu tidak tertuliskan di undangan,” paparnya.

Sehingga permasalahan ini menurut Fredy, tidak hanya ada kesalahan administratif, tapi juga ada dugaan untuk pembatasan waktu pada pihaknya mendaftarkan laporan atau gugatan.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Sementara itu, Paslon 04 Rudini meminta dukung masyarakat, sebab dengan adanya data-data dimana ada ketimpangan penghitungan sampai dengan pleno Kabupaten. Pihaknya juga mengharapkan adanya keterbukaan dari KPU, namun tidak ada keterbukaan.

“Kami mohon doa restunya kepada masyarakat Kotim, karena masih ada kesempatan terakhir untuk kita sama-sama melakukan perubahan. Ini perjuangan terakhir kami. Masyarakat Kotim jangan takut dan gentar, karena kita negara hukum,” ucapnya

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh tim maupun masyarakat yang mendukungnya agar jangan ada melakukan tindakan anarkis. Rudini menginginkan dari pelaksanaan kampanye yang dilakukan pihaknya hingga terakhir tetap berjalan aman dan damai.

“Gugatan di MK sudah diterima tadi malam pukul 21.37 WIB, saksi-saksi juga ada alhmdulillah berkat antusias masyarakat. Kita tidak membentuk tim investigasi namun masyarakat sendiri yang melaporkan. Khususnya masyarakat di Kota yang tidak puas atas penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU,” demikian Rudini.

(Cha/beritasampit.co.id)