Libur Bersama Natal Hanya 1 Hari, Pemprov Kalsel : Ini Sebagai Upaya Pencegahan Covid 19

IST/BERITA SAMPIT - ILUSTRASI : Libur Bersamar jelang Natal di tengah Pandemi Covid 19

BANJARMASIN, KALSEL- Menjelang libur bersama saat perayaan Natal dan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kalsel memberikan kebijakan cuti bersama selama satu hari kerja pada Desember 2020 ini,tepatnya pada 24 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan saat hari H perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2020 tetap libur karena tercatat sebagai tanggal merah di kalender nasional

“libur panjang tidak bisa dilaksanakan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan pulang kampung dan liburan jauh, para Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Kalsel, hanya diberi cuti Bersama di bulan Desember, sebanyak 1 kali,”Jelas Sulkan Minggu 20 Desember 2020.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pengurangan cuti bersama berdasarkfitepn SKB 3 Menteri, dilakukan untuk mengurangi perkembangan dan penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap kebijakan ini dapat dimaklumi dan didukung oleh semua pihak demi penegakan Prokes dan mengurangi penyebaran covid 19” Pungkasnya

(Mery Triyana/beritasampit co.id)