Satgas Penanganan Covid-19 Terus Awasi Penerapan Prokes Dalam Kegiatan Masyarakat

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Kepolisian saat cek penerapan protokol kesehatan di salah satu resepsi pernikahan.

PALANGKA RAYA – Dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, personel Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan kegiatan Patroli pendisiplinan dan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) pada acara resepsi pernikahan di wilayah Kota Palangka Raya, Minggu 20 Desember 2020.

Kegiatan dimulai dengan melaksanakan apel kesiapan di halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya di bilangan Jalan Badak dan diikuti oleh Personel TNI dan Polri, Instansi terkait serta relawan Covid-19 Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Padal Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, Petugas mendatangi dan memberikan pendampingan di beberapa lokasi pernikahan maupun kegiatan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Sejumlah lokasi yang dikunjungi yakni Muswil ke V PAN di Hotel Aquarius, Pernikahan di Jalan Putri Mayang Induk, Jalan Antang Kalang, Jalan Harum Manis, dan Jalan Mahakam serta kegiatan masyarakat yakni perlombaan ikan hias di Café Jalan Patmaraga, Kebaktian Keluarga di Jalan Basir Jahan dan kegiatan ujian kenaikan tingkat perguruan beladiri di GOR Thamrin,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Pardiasa menambahkan, bahwa dari hasil patroli, sosialisasi dan pendampingan kegiatan yang telah dilakukan, seluruh kegiatan telah mematuhi Prokes yang telah ditentukan serta menerapkan 3M dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait Prokes di lokasi tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).