Bupati Kobar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Ilustrasi : Maman

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan tidak ada perayaan malam tahun baru, pasalnya upaya ini sebagai langkah pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten yang berjuluk Marunting Batu Aji yang artinya Menuju Kejayaan.

Bahkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah telah mengeluarkan surat edaran Nomor.451 /06/Kesra/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal Serta Perayaan Pergantian Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.

Surat edaran ini ditujukan kepada satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Lurah/Kades, Pengurus Gereja, ormas dan pengelola rumah makan dan cafe tentang penyelenggaraan kegiatan Natal serta pergantian tahun pada masa pandemi covid-19.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perayaan dan Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Natal dan larangan membuat acara pada malam pergantian tahun.

“Kegiatan ibadah Natal agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dan jumlah umat yang mengikuti kegiatan dan ibadah Natal tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Bupati dalam isi surat edarannya.

Kemudian, lanjut Bupati kegiatan Ibadah Natal ini juga dapat diselenggarakan secara daring dengan ibadah dan tata cara yang sudah disiapkan pengurus rumah ibadah.

“Selain tidak melaksanakan perayaan Natal gabungan, juga diimbau dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana dengan keluarga terdekat dan tidak melaksanakn kegiatan open house,” imbuh Bupati.

Selain itu juga dalam surat edaran tesebut Bupati mengimbau kepada masyarakat dilarang berkumpul dan membuat acara pada malam pergantian tahun, yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan Tahun Baru.

(man/beritasampit.co.id).