Camat Harus Jeli Soal Sengketa Tapal Batas

LULUS/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Tuti Marheni.

PURUK CAHU – Sengketa tapal batas wilayah Kelurahan Beriwit dengan Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Murung beberapa waktu lalu mengundang perhatian kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) terutama Komisi A yang membidangi pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi I Tuti Marheni menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Camat harus serius dan jeli dalam keputusan tapal batas wilayah kedua daerah itu, mengingat munculnya sengketa ini merupakan akan hadirnya kelurahan baru yakni Kelurahan Mosak yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Beriwit.

“Kami meminta Pemda melalui camat harus serius menyelesaikan tata batas antara desa yang bermasalah, tentu banyak aspek yang harus diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian tersebut, diantaranya sejarah,” ungkap Tuti Marheni di kantor DPRD Mura, Senin 21 Desember 2020.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Soal sengketa Kelurahan Beriwit dengan Desa Tahujan Ontu tentu sejarahnya dulu harus dilihat, karena dari kedua daerah ini, Kelurahan Beriwit merupakan daerah yang sangat baru setelah terbentuknya Kabupaten Mura, sedangkan Tahujan Ontu desa yang sudah tua bahkan ketika Kabupaten Mura masih bergabung dengan Kabupaten Barito Utara daerah ini sudah ada.

“Artinya Tahuja Ontu ini desa yang sudah terbentuk sebelum ada Kabupaten Mura, berdirinya Kelurahan Beriwit setelah ada Kabupaten Mura. Kita melihat wilayah Kelurahan Beriwit ini pembagian dari daerah yang dimiliki Tahujan Ontu maupun daerah atau desa lain yang ada di sekitarnya yakni Desa Bahitom, Desa Danau Usung, Juking Pajang dan Sei Lunuk,” jelas Tuti.

Artinya, kata Tuti lagi, Kelurahan Beriwit bisa serta merta mematok wilayahnya seenaknya karena Kelurahan Beriwit ini pendatang baru. Secara hukum, lanjut Tuti surat tanah  baik berupa segel yang sudah dikeluarkan desa terdahulu  tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Kelurahan Beriwit.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Artinya Kelurahan Beriwit terhitung sejak berdiri, tidak berlaku mundur, sehingga untuk persoalan ini perlu disingkronisasi oleh Pemda melalui Camat. Karena sampai sekarang Perda Kelurahan Mosak belum bisa disahkan kalau belum ada kepastian hukum soal sengketa tata batas wilayah Beriwit dengan Tahujan Ontu,” ujarnya.

Menurut politikus Gerindra ini ketika di tingkat kecamatan sudah tidak mampu menyelesaikan, maka mekanismenya kecamatan menyerahkan secara resmi kepada Pemda untuk diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Bupati tidak bisa serta merta menarik persoalan ini sebelum adanya penyerahan dari Camat untuk penyelesaian,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).