Kapolres Bartim Periksa Kesiapan Sarana dan Prasarana Pasukan Operasi Lilin Telabang 2020

PEMASANGAN PITA : IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kepolisian Resor Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK, M. Pict saat memasang pita kepada Pasukan Operasi Lilin Telabang 2020, di Markas Komando Polres Barito Timur, Senin 21 Desember 2020.

TAMIANG LAYANG – Dalam rangka pengamanan perayaan natal dan tahun baru 2021, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK, M. Pict usai apel gelar pasukan, melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pasukan operasi Lilin Telabang 2020, di Markas Komando Polres Bartim, Senin 21 Desember 2020.

Dalam apel gelar pasukan operasi Lilin Telabang 2020 yang dihadiri Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Perwira Penghubung, Dandim 1012 Buntok, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, undangan lainnya dan jajaran anggota Polres Bartim ini, AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan amanat Kapolri.

AKBP Afandi menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

BACA JUGA:   Ratusan Pelajar di Kotim Ikuti Seleksi Paskibraka

Dalam suasana perayaan natal dan tahun baru 2021 oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat tertentu dan tempat wisata, yang akan meningkatkan aktifitas warga pada pusat keramaian.

“Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan atau Prokes Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, operasi Lilin Telabang 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, dengan mengedepankan kegiatan persuasif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

“Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman,” jelasnya.

Dalam amanat Kapolri, disebut bahwa pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, harus lebih peduli. Jangan sampai kegiatan perayaan natal dan tahun baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. (Udek/beritasampit.co.id).