Pemprov Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencara Pandemi Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianton Sabran saat diwakiki oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, Senin 21 Desember 2020, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur.

Turut hadir dalam Rakor ini antara lain Danrem 102/Panju Panjung, Kabinda, Kajati, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng mengatakan bahwa terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 (9 Bulan), Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, yang telah diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Bahkan mungkin akan diperpanjang kembali mengingat hingga saat ini Penetapan Bencana Non Alam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Republik Indonesia belum dicabut atau diakhiri, dan kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

“Berbagai upaya telah kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Serta upaya untuk perlindungan sosial dan menjaga perekonomian juga tetap dilakukan, dengan berbagai risiko yang kita hadapi, termasuk risiko terpapar Covid-19, semangat kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak pernah kendur,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Bupati, Walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se Kalimantan Tengah secara virtual melalui video conference ini, Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerja sama yang telah terjalin.

BACA JUGA:   Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2025 Menjadi Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Kalteng

“Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak terkait yang telah bekerja sama dan tidak mengenal lelah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Gubernur Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan kembali beberapa hal yang telah disampaikan di Surat Edaran (SE) kepada Wali Kota/ Bupati Se-Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020, tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Antara lain yaitu Mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT.

Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya serta Satgas Covid-19 RW/RT belum melaporkan pembentukannya.

Kemudian, Menerapkan kembali pembatasan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah. Selain itu, Memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Di akhir kegiatan, Sekda Fahrizal Fitri pun menekankan kembali beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak. Pertama. Diminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melaksanakan SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Kedua adalah berkenaan dengan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 agar di level pemerintah daerah bisa memperpanjang Status Tanggap Darurat hingga dicabutnya Status Bencana Nasional. Ketiga, pembentukan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT/RW.

Keempat, agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh masyarakat. Kelima, melaksanakan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Keenam, meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) untuk mempercepat deteksi dini penyebaran Covid-19.

Ketujuh, memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta obat-obatan pada semua tingkatan pelayanan kesehatan. Kedelapan, memperluas upaya pemulihan ekonomi dan bantuan sosial secara tepat sasaran. Kesembilan, perlu dukungan pemerintah Kabupaten/Kota berkenaan dengan anggaran untuk program vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun 2021.

Kemudian yang terakhir, berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah keagamaan, yaitu perayaan Natal, diminta untuk berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Selain itu juga pemerintah tidak memberikan izin Perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama dengan melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah disampaikan tersebut, maka penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bisa bersama-sama kita kendalikan,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)