PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menegaskan bagi siapapun, yang menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi membuat kerumuman, dan juga di malam pada pas tahun baru dan berikut nya baik itu pihak pemerintah, lembaga lainnya dan swasta serta masyarakat umum,akan dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan Wabup Ahmadi Riansyah, usai rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Kobar, di Aula Kantor Bupati Kobar Senin, 21 Desember 2020.
Menurut Wabup, dari hasil rakor telah diputuskan jam malam bakal diberlakukan pada malam tahun baru. “Ingat jam malam akan diberlakukan malam tahun baru mulai pukul 21.00 WIB. Nantinya seluruh anggota tim yustisi gugus tugas covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP akan menggelar patroli pada malam tahun baru,” kata Ahmadi Riansyah.
Dijelaskan Wabup, keputusan ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama. “Memang keputusan ini sebenarnya sulit untuk diambil, namun karena terpaksa untuk menyelamatkan semua individu di Kabupaten Kobar agar terhindari dari penularan covid-19,” pungkas Wabup Ahmadi Riansyah.
(man/beritasampit.co.id).