Ratusan Barang Bukti Dari Berbagai Kasus Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

PEMUSNAHAN : IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo (tengah) saat memusnahkan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkach perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan lain-lain, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 22 Desember 2020.

Kegiatan pemusnahan bermacam barang bukti dilaksanakan dengan dihadiri pihak Kepolisian, BNNK, BPOM dan perwakilan Pemerintah Daerah. Kegiatan terlihat berjalan dengan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

Mengutip dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo bahwa untuk kedua kalinya Kejari Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti pada tahun 2020.

“Sebelumnya pertengahan tahun juga telah dilakukan pemusnahan,” kata Sapto Dwidjo.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 ons sabu-sabu, ratusan produk kosmetik Ilegal, puluhan bungkus rokok Ilegal, minuman keras, dadu hasil perjudian dan beberapa buah senjata tajam.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Kegiatan yang dilaksankan di akhir tahun dan menjelang momentum perayaan natal dan tahun baru ini selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, Sapto juga secara langsung menyerahkan bantuan dari Kejaksaan Agung  satu buah unit mobil sarana berupa semi truk yang menjadi unit menunjang kebutuhan operasional bidang barang bukti. (Aul/ beritasampit.co.id).