Bupati Murung Raya Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Natal, Ini Ketentuannya

LULUS/BERITA SAMPIT- Sekda Mura, Drs. Hermon M,Si didampingi Kadis Kesehatan, dr. Suria Siri

PURUK CAHU- Bupati Murung Raya (Mura) menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di ruangan terbuka maupun tertutup di tengah pandemi Covid-19.

“Bupati Mura sudah menerbitkan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 400/126/ Kesra tentang perayaan natal dan tahun baru dalam pencegahan corona virus disease (Covid-19) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan,” Kata Sekda Mura, Hermon saat pers rilis di Aula Gedung A, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pasca Pemilu, Polres Murung Raya Gelar Doa Lintas Agama

Dalam surat edaran itu, penyelenggaraan ibadah Natal dihimbau dilakukan secara virtual, namun apabila dilaksanakan tatap muka di gereja atau tempat ibadah lainnya maka jemaat yang hadir dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Melakukan penyemprotan disinfektan ditempat pelaksanaan ibadah sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan itu, menyediakan fasilitas cuci tangan/ handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter.

Menyediakan alat pengecekan suhu badan bagi seluruh pengunjung rumah ibadah, dianjurkan juga untuk tidak menyelenggarakan aktivitas open house, pemberian selamat Natal dan Tahun baru bisa melalui media sosial.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kegiatan perayaan pergantian tahun baru seperti, hiburan, pertunjukan musik, penyalaan kembang api, konvoi kendaraan atau kegiatan lain yang berpotensi menciptakan kerumunan massa.

Bagi usaha restoran, cafe dan tempat rekreasi serta jasa lainnya dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan agar melakukan edukasi/sosialisasi serta pengawasan untuk memastikan tidak ada kerumunan massa diwilayahnya masing-masing,” tandas Hermon.

(Lulus/beritasampit.co.id)