Komplotan Pencuri Sawit PT MMS Tertangkap Tangan

IST/BERITA SAMPIT - Empat pencuri tandan buah sawit yang sudah diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Komplotan pencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT Mitra Mendawai Sejati (MMS) Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tertangkap tangan oleh sejumlah karyawan PT MMS.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Adithia Dhani, bahwa 4 pelaku telah melakukan pencurian TBS milik PT MMS dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap.

“Aksi keempat tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas, karyawan perusahaan yang pada saat itu melihat keempatnya tengah beraksi mengambil buah sawit. Kemudian diamankan oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Rendra, Rabu 23 Desember 2020.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Sambut Kedatangan Menteri Perhubungan di Bandara Iskandar

Adapun empat tersangka tersebut antara lain adalah NA (36), AJ (33), YN (31), TN (31) yang merupakan warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan. Dari keempat pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 95 kg, 2 buah alat bantu tojok dan juga 1 unit kendaraan r4 jenis pikap Suzuki Carry warna hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT MMS (Mitra Mendawai Sejati) mengalami kerugian materil senilai Rp 1.733.750, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Rendra. (Man/beritasampit.co.id).