Natal di Tengah Pandemi, Tak Ada Open House di Murung Raya

LULUS/BERITA SAMPIT- Sekda Mura, Drs Hermon M,Si

PURUK CAHU- Jelang perayaan hari raya Natal tahun 2020, Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph sampaikan melalui surat edaran Nomor: 400/126/ Kesra tentang perayaan natal dan tahun baru dalam pencegahan corona virus disease (Covid-19) dengan peniadaan open house pada hari raya Natal tanggal 25 Desember 2020.

Peniadaan perayaan secara open house dimaksudkan selain melaksanakan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Diketahui sebelumnya sudah ada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.23 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Selain itu, peniadaan juga diambil dalam rangka pencegahan penyebaran dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampak yang kemungkinan terjadi karena berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak.

“Serta mengingat bahwa angka penularan Covid-19 di Kabupaten Mura cukup tinggi beberapa hari terakhir. Bahkan sampai saat ini angka terkonfirmasi positif Covid-19 tembus dengan jumlah 455 orang, dan yang sembuh 430 orang, serta masih dalam perawatan 19 orang,”ungkap Sekda Mura, Hermon, Rabu 23 Desember 2020.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Hal ini, Kata Hermon, mengingat kesadaran masyarakat di Mura masih rendah. Sehingga potensi terpapar covid-19 masih rentan tertular, oleh karena itu Satgas Covid-19 meminta kerjasama masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pemutusan mata rantai corona virus tersebut.

(Lulus/beritasampit.co.id)