Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Simpatisan FPI Ditangkap Polda Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Kepolisian saat menunjukan hasil unggahan pelaku ujaran kebencian di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa 15 Desember 2020 lalu, setelah menyebar ujaran kebencian di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ketika press release tindak pidana Undang – Undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu 23 Desember 2020.

“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochamawan.

BACA JUGA:   Enam Caleg DPR RI Dapil Kalteng Berpeluang Ke Senayan, Ada Syauqie hingga Andina Narang

Sementara itu di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” jelasnya.

Pemuda tersebut, terangnya, ialah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat, tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini. “Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelasnya

BACA JUGA:   Sudah Membuktikan Perolehan Suaranya, Syauqie Figur Kuat Maju di Pilgub Kalteng

Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Pasma Royce, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” tukasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus dengan pelaku FA tersebut berkat kerjasama antara Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Reskrim Polres Barito Utara dan Murung Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).