Bamsoet Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan Sabu 201 Kg

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dok: (MPR for beritasampit.co.id)

JAKARTA– Polisi mengungkap upaya penyelundupan sekitar 201 kilogram sabu yang dikirim ke Jakarta, Selasa (22/12/2020), yang hasilnya diduga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Timur Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku hingga, serta mengungkap jaringan utamanya dan memutus rantai penyelundupan narkotika tersebut.

“Aparat kepolisian harus menindak seluruh pelaku penyelundupan narkotika sesuai dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bamsoet, Kamis, (25/12/2020).

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Politikus Golkar juga mendorong kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional tetap berkomitmen dalam bertugas memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Salah satunya, lanjut Bamsoet, dengan meningkatkan keamanan dan jumlah personel di titik-titik rawan penyelundupan, mengingat dalam situasi pandemi covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi aparat untuk tetap berfokus dan berkomitmen pada pemberantasan narkotika.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

“Aparat kepolisian bersama TNI untuk tetap mewaspadai jika adanya kegiatan dan aksi radikalisme dan terorisme, khususnya jelang libur natal dan tahun baru agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)