Desa Penyaguan Salurkan BST Tahap III Kalteng

SIMBOLIS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sekcam Pulau Hanaut secara simbolis menyerahkan BST tahap III Dinsos Kalteng disaksikan Kades, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Danpos Ramil Koramil 1015-06 Samuda dan para KPM di balai desa setempat.

SAMPIT – Sebanyak 121 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap III.

BST itu merupakan bantuan Dinas Sosial Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diperuntukan bagi PKM yang terdampak covid-19. Penyaluran dipusatkan di Balai Desa Penyaguan, Jumat 25 Desember 2020.

Kepala Desa Penyaguan Zainal Abidin mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga BST tahap III dari Dinsos Kalteng tidak disalurkan secepatnya.

“Sebelumnya saya memohon maaf atas keterlambatan penyaluran BST ini, karena berbagai pertimbangan salah satunya, Kalteng dan Kotim mengadakan Pilkada serentak,” ucapnya dihadapan undangan yang hadir pada acara tersebut.

Undangan yang hadir pada penyaluran BST tahap III diantaranya, Sekretaris Camat Pulau Hanaut Akhmad Zuhdi, Ketua BPD Desa Penyaguan Nurul dan Wakil Ketua BPD Desa Penyaguan Wahyu, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Danposramil Koramil 1015-06 Samuda dan para KPM yang terdaftar penerima BST tersebut.

Pertimbangan lainnya, lanjut Zainal, pemerintah desa mencairkan dana BST tahap III dari Bank Kalteng sekitar 4 Desember 2020, sedangkan Rabu 9 Desember 2020 merupakan tanggal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng beserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim periode 2021-2024.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 merupakan Minggu tenang Pilkada, dalam hal itu pemerintah desa terpaksa mengundur jadwal penyaluran, kemudian sesuai kesepakatan kami menjadwalkan kembali penyaluran BST tersebut dan mulai hari ini, Jumat 25 Desember 2020 dana itupun sudah kami salurkan,” ujar Zainal.

Dia menegaskan, dari 121 PKH tidak semua menerima BST tahap III dari Dinsos Kalteng. Alasannya, sesuai peraturan dan juknis bagi KPM yang sudah menerima bantuan lain tidak diperkenankan menerima BST tersebut.

“Setelah diseleksi kembali, ada 20 PKM yang tidak dapat menerima BST tahap III karena sudah menerima bantuan sosial lain misalnya bantuan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BST BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainal.

Terkait adanya laporan 6 LSM ke Kejari Kotim yang menuding bahwa Desa Penyaguan diduga tidak menyalurkan BST tahap III kepada KPM, tambah Zainal, tidak ada satupun LSM yang mau konfirmasi ke kepala desa untuk menanyakan kebenaran informasi yang diterima LSM dari oknum salah satu lembaga di desa.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal PT DLU dari Sampit Bulan Maret-April 2024

Sementara itu, Sekcam Pulau Hanaut H Akhmad Zuhdi mengungkapkan, masih ada beberapa desa yang belum menyalurkan BST tahap III dari Dinsos Kalteng.

“Pada intinya, Desa Penyaguan dalam penyaluran BST tahap III itu tidak terlambat, karena masih ada desa lainnya di Kecamatan Pulau Hanaut yang belum menyalurkan bantuan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Zuhdi menegaskan bahwa tidak mungkin kepala desa ada niat untuk menyalahgunakan BST tahap III apalagi sampai tidak mau menyalurkan kepada KPM.

Sebab, menurutnya, Kepala Desa Penyaguan Zainal Abidin sudah menerima 2 piagam penghargaan. Pertama, piagam penghargaan dari Bupati Kotim tahun 2019 karena dianggap dalam hal penyelesaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tepat waktu. Piagam penghargaan dikeluarkan di Sampit, 20 Desember 2019.

Sedangkan untuk piagam penghargaan kedua dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tahun 2020. Desa Penyaguan dianggap sukses dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pertama sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Piagam penghargaan itu dikeluarkan di Jakarta, 26 Mei 2020.

(ifin/beritasampit.co.id)