Selamat Natal, Sekda Kalteng : Jangan Ada Kerumunan Massa

Hardi/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri saat melakukan patroli bersama Forkopimda Kalteng melakukan Patroli gabungan Skala Besar di loby Kantor Gubernur Kalteng

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan seluruh masyarakat dituntut harus peduli untuk lebih mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kehidupan. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal yang dilaksanakan kali ini menjadi potensi timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, hal ini disampaikan saat menjadi inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan, Kamis 24 Desember 2020.

Fahrizal mengatakan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pengamanan Natal tahun 2020 menjadi hal utama yang harus dilakukan, termasuk dalam kegiatan ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

Hal ini sejalan dengan maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur, di mana agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

“Dalam kesempatan ini, saya akan sampaikan beberapa penekanan kepada seluruh petugas pengamanan Natal, jadikan diri kita sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyrakat. Lakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman faktual yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama dan memecah belah nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.

BACA JUGA:   DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kunjungi Dislutkan Kalteng

Fahrizal menambahkan lakukan penggalangan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar ikut berperan dan menghimbau masyarakat untuk wajib mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Aktifkan kegiatan operasi yustisi guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Bersinergi dengan satgas Covid-19, lakukan pembubaran terhadap kerumunan massa di tempat umum yang melanggar Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)