Laporan Penggerebekan 9 Remaja di Kelurahan Madurejo Belum Diterima Satpol PP Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Sejumlah foto peristiwa penggerebekan 9 remaja yang sering meresahkan warga, dari video yang diviralkan.

PANGKALAN BUN – Penggerebekan 9 remaja oleh warga masyarakat di RT 19 Jalan Kasan Rejo Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Kamis 24 Desember 2020, laporannya belum diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar.

“Sampai sekarang kami belum menerima laporannya,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, saat dikonfirmasi Minggu, 27 Desember 2020.

Majerum juga sangat menyesalkan kepada Muhksin yang mengaku petugas Satpol PP, saat berhasil dengan warga dan Ketua RT menggerebek 9 remaja  tapi ujung-ujungnya tidak ada laporan ke Kantor Sat Pol PP, yang selama 24 jam ada piket didepan kantor.

“Kejadian penggerebekan tersebut, telah banyak diviralkan melalui video dan disebut-sebut ada petugas Satpol PP bernama Mukhsin yang mengamankannya. Jadi saya sebut dia itu oknum Satpol PP, pak. Karena kalau Muhksin merasa menjadi anggota Satpol PP seharusnya, ke 9 remaja itu diusut dan diperiksa di kantor Satpol PP, agar ada efek jera,” tegas Majerum.

9 remaja tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan, yang berusia 17 dan 19 tahunan, digerebek di rumah barak RT 19 Jalan Kasan Rejo Kelurahan Sidorejo, kini ramai di viral bahkan ditayang di salah satu TV swasta, lantaran kerap sering mengganggu dan meresahkan warga. Saat diperiksa kedalam rumah barak ditemukan 56 botol miras. (Man/beritasampit.co.id).