Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Gas Elpiji, Begini Modusnya!

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memaparkan press rilis di Mako Polsek Pahandut

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut berhasil mengungkap tindak pidana penipuan Gas Elpiji yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A (28) warga Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolsek Pahandut Polresta Palangka Raya, Selasa 29 Desember 2020.

Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 20.25 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya.

“Awalnya pelaku menawarkan Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 10 Tabung kepada korban, setelah terjadi kesepakatan harga kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil ke gudang gas elpiji yang terletak di Jalan Putri Junjung buih III dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban,” beber Kapolresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Sesampainya di dekat jalan arah ke gudang pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan tidak boleh masuk gudang lebih dari dua orang dan meminta uang sebesar Rp. 1.090.000,-.

Uang tersebut katanya, untuk pembayarakan tabung tersebut. Korban sempat menunggu beberapa jam, namun pelaku tidak kembali dan saat dicari ternyata pelaku tidak berada di gudang sesuai kesepakatan bahkan membawa kabur uang beserta sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Kamis 24 Desember sekitar Pukul 12.45 WIB di Jalan Sangga Buana Kota Palangka Raya dan petugas berhasil mengikus pelaku.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3598 AS, empat buah tabung gas Elpiji dan satu unit Sepeda Lipat, sudah diamankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan dengan ancaman hukuman maksimal empat Tahun penjara.

Untuk diketahui Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam kegiatan Press Release didampingi oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata

(Hardi/Beritasampit.co.id)