Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Kawasan Pasar Besar

PENINDAKAN : IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Mencegah penyebaran Covid-19 di akhir tahun 2020, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, dalam tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kegiatan penindakan pelanggaran Prokes dan Patroli Pengawasan di tempat keramaian tersebut berlangsung di kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya, yakni area Pasar Baru, Pasar Payang dan Pertokoan Citra Raya, Selasa 29 Desember 2020.

Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 29 pelanggar Prokes karena tidak memakai masker saat melintasi di lokasi mendapatkan tindakan dari Petugas.

“Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda dan dibayarkan ditempat 10 orang mendapatkan sanksi kerja sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis,” kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa.

Ketut mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) kepada masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).