Faktor Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19 Menjadi Faktor Penyebab Utama Tindak Kejahatan

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2020, didampingi Wakapolres Kobar  Kompol Boni Ariefianto.

PANGKALAN BUN – Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar). Berdasarkan data tren kejahatan yang dihimpun Polres Kobar, faktor ekonomi masih menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.

“Berdasarkan data tren kejahatan pelaku kejahatan didominasi kelompok pekerja sektor swasta, buruh dan petani,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didamping Wakapolres Kompol Boni Ariefianto, saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2020 bersama para awak media, yang dihadiri 6 Kapolsek dan sejumlah Perwira Polres Kobar, Rabu 30 Desember 2020.

Kelompok pekerja ini lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang paling terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disebabkan pendapatan kelompok pekerja sangat tergantung dengan kondusifitas dan stabilitas kegiatan perekonomian yang terganggu dengan adanya pandemi Covid-19.

“Kemudian faktor lingkungan, hal ini terlihat banyaknya pelaku kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang memiliki lingkungan pergaulan yang sama,” ujar AKBP Devy.

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang sulit dan merasa memiliki kesulitan yang sama, maka sebagian pelaku kejahatan akan sepakat untuk melakukan kejahatan bersama-sama.

“Juga adanya faktor individu, hal ini terlihat dari tertangkapnya sejumlah residivis terutama para pelaku kejahatan konvensional yang melakukan kejahatan yang sama dan berulang. Sebagian besar para pelakunya tidak memiliki pendidkan formal yang mumpuni, sehingga tidak banyak memiliki alternative  pekerjaan. Sehingga melakukan kejahatan menjadi pilihan utama karena telah memiliki pengalaman dan pengetahuan dibidang tersebut,” jelasnya.

AKBP Devy sebelumnya menjelaskan, sejumlah faktor penyebab kejahatan di Kabupaten Kobar, antara lain, kasus gangguan Kamtibmas selama tahun 2019 terdapat 258 kasus dan pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 241 kasus.

Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 13 crime indek (indek kejahatan) untuk tindak pidana umum, 8 diantaranya merupakan kasus menonjol yaitu illegal minning di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta).

“Alhamdullilah tahun ini kita bisa menekan angka kriminalitas, mudah-mudahan ditahun 2021  angka kriminalitas tambah menurun. Dan keberhasilan menekan angka kriminalitas itu menurutnya berkat kerja keras dari anggota di lapangan, baik giat kepolisian preemtive yang diemban oleh Binmas dengan giat sambang, pembinaan masyarakat maupun deteksi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi intelkam dan giat kepolisian oleh fungsi sabhara serta lalu lintas,” ungkapnya.

Diakuinya, dari beberapa kasus, hanya kasus narkoba yang mengalami peningkatan, dari 56 kasus menjadi 73 kasus. Sementara kasus Laka Lantas menurun dibanding dengan Tahun 2019. (Maman Wiharja/beritasampit.co.id).