Penuhi Janji, Polres Kobar Kembali Tangkap Tiga Penambang Emas Liar

MAN/BERITA SAMPIT - Kasat Lantas P{olres Kobar AKP Feriza W Lubis,saat di wawancarai wartawan.

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah memenuhi janjinya akan memberantas kegiatan tambang liar di Kecamatan Arut Utara.

Tepatnya, pada Minggu, 27 Desember 2020, Polres Kotawaringini Barat kembali menangkap 3 orang tersangka yang mengolah tambang emas di areal Sungai Garam Kelurahan Pangkut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap 3 Pelaku penambang emas liar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani. Dan ke 3 tersangka itu berinisial MN, PL dan WN ketiganya merupakan warga lokal.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Saya akan penuhi janji, bahwa saya akan memberantas kegiatan yang ilegal termasuk tambang liar ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menggelar press release Kamtibmas akhir tahun 2020, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Kapolres, sejak kejadiannya tertimbunnya 10 pekerja tambang ilegal di Sungai Seribu Kelurahan Pangkut, Polres Kobar telah mengeluarkan peringatan keras tentang larangan adanya kegiatan tambang ilegal. Tetapi masih saja ada yang nekat melakukan hal itu.

“Ke 3 tersangka ini melakukan olahan material tambang, di lokasi bekas tambang yang telah lama di tinggalkan, material tersebut di kumpulkan kemudian di olah kembali dengan menggunakan air raksa, mereka ini sudah hampir 9 bulan melakukan kegiatan tersebut, ” ujar Kapolres Kobar.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiga tersangka di jerat Pasal 161 jo pasal 35 ayat (3) jo pasal 104 atau Pasal 105 UU RI nomor 3 tahun 2020, dimana ancaman hukumannya selama 5 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp 100 Miliar.

(man/beritasampit.co.id).