Ingat! Tetap Patuhi Protokol Kesehatan saat Liburan

ANNAS/BERITASAMPIT - Camat Katingan Hilir, Kariyadie

KASONGAN – Pada masa libur nasional pergantian tahun mulai Jumat 1-3 Januari 2021 dan bersamaan dengan masa-masa libur anak sekolah. Tentunya, banyak orang tua yang ingin mengajak keluarganya untuk liburan bersama ke tempat wisata dan lain-lainya khususnya di Kabupaten Katingan.

Namun, di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini. Camat Katingan Hilir Kariyadie, mengimbau agar selama masa libur lebih baik masyarakat melaksanakan aktifitasnya dilingkungan dirumah masing-masing. Apabila beraktifitas di luar, diimbau sebaiknya tetap menerapkan protokol kesehatan, serta menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19 nantinya.

“Bagi masyarakat yang ingin berlibur silahkan dan yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3 M yaitu Disiplin Mengunakan Masker, Rajin Mencuci Tangah, dan Menjaga Jarak. Namun, saya sarankan kepada masyarakat agar menunggu situasi aman dan aktifitas di luar di kurangi dulu. Apalagi jika hanya rekreasi, karena kita takutnya ada klaster baru lagi,” terang Camat Katingan Hilir, Kariyadie saat di konfirmasi beritasampit.co.id, Kamis 31 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Kariyadie, menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah mengeluarkan surat edaran peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka, apabila ada masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sebesar Rp.100 ribu perorang dan kepada para pedagang ataupun pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp.5 juta.

“Bahkan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk pelaksanaan pisah sambutan tahun 2020 ke 2021 tidak melaksanakannya pada tahun ini. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 khususnya Kabupaten Katingan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sekda Katingan Murka, Proyek Pembangunan GOR Miliaran Rupiah Terancam Molor lagi

Lanjutnya menambahkan, di Kabupaten Katingan hanya Kecamatan Katingan Hilir yang banyak masyarakat terkonfirmasi Covid-19 terutama di Desa Hampalit, Kereng Pangi. Kemudian, terkait pelayanan di kantor Camat Katingan Hilir dimasa pandemi ini tetap berjalan normal seperti biasa. Hanya saja, bagi masyarakat yang berurusan diwajibkan terlebih dulu mencuci tangan didepan kantor yang sudah di sediakan dan wajib mengunakan masker. Lalu, setiap sudut ruang kantor kecamatan rutin di semprot cairan disinfektan.

“Kemaren, kita pun pada saat mengikuti tes swab ada salah satu staf kecamatan yang terkonfirmasi atau positif covid-19. Namun, kami tetap melaksanakan pelayanan yang dilakukan oleh staf yang tidak terkonfirmasi. Alhamdulillah, sekarang staf kita yang tekonfirmasi tersebut sudah sembuh atau negatif covid-19,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)