Jelang Pergantian Tahun, Puluhan Warga Terjaring Langgar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - petugas saat sosialisasi maklumat kapolri di salah satu cafe

PALANGKA RAYA – Upaya preventif Polda Kalteng dalam mencegah penyebaran Virus Corona (Covid -19) semakin ditingkatkan dalam berbagai kegiatan, salah satunya menjelang malam pergantian tahun baru 2021.

Polda Kalteng melaksanakan operasi cipta kondisi melalui kegiatan patroli dan razia gabungan terhadap pelanggar protokol kesehatan maupun penyalahgunaan narkoba atau tempat tempat yang dicurigai rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba seperti tempat hiburan, diskotik, karaoke, cafe, hotel/tempat penginapan, lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, saat memimpin langsung apel persiapan patroli cipta kondisi yang bertempat di depan kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu 30 Desember 2020.

“Pada patroli cipta kondisi kali ini melibatkan 60 personel yang terdiri dari 43 Personel Polri, Denpom XII/02 Palangka Raya Lima personel, Satpol PP Provinsi Kalteng enam personel dan BPBPK Provinsi Kalteng enam personel dengan sasaran yang telah ditentukan,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Dalam kesempatan tersebut Bonny menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan malam ini tim dibagi menjadi dua yaitu tim satu yang sasaran ke Karaoke dan Bilyard Platinum, Karaoke D’Lavan, Karaoke D’Tones, Karaoke Nav, dan Cafe dan warung di Jalan Yos Sudarso Ujung.

“Untuk tim dua sasaran ke cafe dan bar O2, karaoke Happy Puppy, Karaoke dan Hotel Hawaii, arena bermain Dango serta cafe dan warung di jalan Yos Sudarso Ujung. Selain itu patroli malam ini kami tidak menemukan pelanggaran, Namun pihak kami tetap memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan hand sanitizer dan menyediakan tempat cuci tangan serta mensosialisasikan maklumat Kapolri,” ucapnya.

Diakhir kesempatan Bonny berharap kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun berada guna mencegah penyebaran virus Corona yang semakin banyak.

IST/BERITA SAMPIT – Petugas saat melakukan penertiban di Jalan. Achmad Yani simpang Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya

Dilain tempat hal serupa juga dilakukan satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang menggelar Operasi Yustisi (razia masker) Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan razia masker di Jalan. Achmad Yani simpang Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No.26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Prokses dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut petugas memberikan tindakan kepada 52 orang yang melanggar Prokes karena melintas tanpa menggunakan masker di lokasi kegiatan. Dari 52 pelanggar, 17 orang mendapat sanksi denda bayar ditempat dan 34 orang mendapat sanksi kerja sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran tertulis,” kata Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ketut Pardiasa.

Ketut mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna mencegah penyebaran virus corona.

(Hardi/Beritasampit.co.id)