Libur Nasional, Semua Objek Wisata Katingan Ditutup Dan Malam Tahun Baru Tim Gabungan Patroli

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK.

KASONGAN – Menjelang masa libur nasional pergantian tahun mulai Jumat 1-3 Januari 2021 semua objek wisata khususnya di Kabupaten Katingan dilakukan penutupan, bahkan apabila ada masyarakat melaksanakan kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak pada malam pergantian tahun langsung dibubarkan oleh tim gabungan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, mengatakan, penutupan semua objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya menghindari kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19 nantinya di Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

“Kita sudah melakukan persiapan mulai pukul 03.00 WIB ini, dan dilanjutkan patroli gabungan untuk melakukan pengecekan apabila ditemukan kerumunan untuk kegiatan masyarakat pada pisah sambut malam tahun baru, maka langsung kita bubarkan,” tegas AKBP Andri Siswan Ansyah usai konferensi Pers penanganan kasus sejak tahun 2020, di ruang lobi Polres Katingan, Kamis 31 Desember 2020.

Menurutnya, objek wisata yang sudah ditutup sementara seperti wisata Danau Biru. Dan penutupan ini sudah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

“Semua objek wisata ditutup, baik itu Danau Biru,  wisata Bukit Batu dan Taman Hijau Kota Kasongan. Semuanya ditutup. Terkait sampai berapa lama ditutup kita belum tahu, yang penting sampai ada pemberitahuan lebih lanjut nantinya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan 47,34 Gram Sabu

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan surat edaran Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Maka, apabila ada masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sebesar Rp 100.000 perorang dan kepada para pedagang ataupun pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. (Annas/beritasampit.co.id).