Pemuda Ini Pilih Rayakan Tahun Baru di Jeruji Besi

IST/BERITA SAMPIT - Foto ilustrasi.

MUARA TEWEH – Menjelang tahu baru 2021 ada saja yang dilakukan seorang warga. Bukannya merayakan tahun baru bersama keluarga, pria berinisial TP (26) malah masuk sel karena tingkahnya.

Pemuda ini ditangkap aparat Polres Barito Utara, lantaran menggasak isi rumah barak salah seorang warga atas nama Surya Batala pada tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Korban pun langsung melakukan pelaporan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 139 /XII/RES.1.8/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tertanggal 31 Desember 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barut, AKP M Tommy Palayukan, SH, SIK, M.Si menjelaskan, bahwa telah ditangkap seorang pemuda yang berasal dari daerah Buntok Kabupaten Barito Selatan atas nama TP.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Penangkapan tersebut, jelasnya, bermula atas peristiwa yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 29 Desember 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB di rumah barak jalan Nusa Indah IV dalam rumah jalan Rapen Raya RT 025 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Ia kita tangkap pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, dan langsung kita gelandang ke Kantor Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan atas laporkan Surya Batala Bin Abu Bakar,” kata Tommy, Kamis 31 Desember 2020 sore.

Setelah diamankan oleh Tim Buser Polres Barito Utara, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian.

“Jadi setelah dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Polisi mendapati barang bukti berupa satu buah Magic com merk Okayama warna putih biru dalam keadaan rusak milik korban, satu buah alat pembersih komedo warna coklat muda, satu pucuk parang pajang 30 Cm, satu buah regulator kompor gas, dan satu buah kompor gas merk rinai dalam keadaan rusak, dan satu blender merk national dalam keadaan rusak juga.

Selain itu, ada satu buah Laptop merk Acer warna hitam dalam keadaan rusak, dan anehnya juga ada delapan lembar baju wanita dan lembar celana wanita yang semuanya milik dari korban.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana pencurian.(shp/beritasampit.co.id).