MUI Kalteng Dukung Pemerintah Untuk Pembubaran FPI

PALANGKA RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan atas tindakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI), hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kalteng Khairil Anwar, dalam video yang tersebar di media sosial.

“Sebagai ketua MUI Kalteng, saya mendukung pembubaran FPI sebagai organisasi terlarang sebagaimana yang sudah menjadi keputusan bersama para menteri yang di tandatangani tanggal 30 Desember 2020,” kata Ketua Umum MUI Kalteng Khairil Anwar.

Khairil Anwar menilai, pembubaran FPI yang dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri, merupakan hal yang wajar.

Pasalnya FPI dilarang, karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak mempunyai legal standing yang jelas.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

“Kemudian, sebagai negara hukum yang patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang, setiap warga negara itu harus patuh kepada hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sebagai orang beragama, harus selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Khairil Anwar juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak terpengaruh ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Kami juga meminta, jika mengetahui atau menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI di Kalimantan Tengah agar segera melaporkan kepada aparat yang berwajib,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, Rabu 30 Desember 2020.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI tersebut, ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Hardi/Beritasampit.co.id)