Polres Seruyan Gelar KRYD di Pasar Saik Kuala Pembuang

KUALA PEMBUANG – Meskipun hari libur personil Polres Seruyan tetap melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyambangi pasar Tradisional, Sabtu 2 Januari 2021.

Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes

Saat ini Polres Seruyan gencar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk patuhi Protokol Kesehatan, misalnya dengan menggunakan masker, dan membiasakan mencuci tangan setelah beraktifitas.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Padal KRYD regu Delta AKP Harjanto mengatakan, diharapkan masyarakat Kabupaten Seruyan agar perduli dengan situasi Pandemi Covid19 saat ini karena jumlah pasien Positif bukannya berkurang akan tetapi semakin bertambah.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

“Dengan demikian, akan ada kemampuan pada setiap warga masyarakat untuk mengimplementasikan secara baik dan benar protokol kesehatan itu. Karena dengan itulah Indonesia mampu menekan dan menurunkan penularan virus ini secara signifikan, sehingga negeri ini kita harapkan akan bisa keluar dengan cepat dari masalah Covid-19 ini,” pungkasnya.