Sebanyak 20 Pelanggar Prokes Ditindak Tegas Satgas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak masyarakat yang melanggar prokes di Jalan Lintas Bukit Rawi Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan Lintas Bukit Rawi Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Minggu 3 Januari 2021.

Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor atau Banser Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator Lapangan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Selain itu Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 20 orang mendapat tindakan karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

“Dari 20 orang pelanggar tersebut 8 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat sedangkan 12 orang lainnya dikenakan denda kerja sosial,” tandasnya,” kata Padal Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto. (Hardi/beritasampit.co.id).