OJK Luncurkan Produk Penawaran Efek Melalui SCF Untuk Bantu UMKM

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding di Jakarta.

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso secara resmi meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF) yang diresmikan berbarengan dengan pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021, di Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Menurut Wimboh, hadirnya SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

“Kedepan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp 74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM,” ungkap Wimboh.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan, bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

“Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya ialah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer,” jelasnya.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

Disamping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal, baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal. (Hardi/beritasampit.co.id).