Lagi, 8 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

IST/BERITA SAMPIT - Satgas terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan Rajawali simpang Jalan Antang Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19, Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan Rajawali simpang Jalan Antang Kota Palangka Raya, Rabu 6 Januari 2021.

Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor/ Banser Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator lapangan menuturkan, “kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucapnya.

Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 8 orang mendapat tindakan karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“Dari 8 orang pelanggar 4 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat sedangkan 4 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial,” kata Padal Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa.

(Hardi/Beritasampit.co.id)