Polsek Seruyan Hulu Gelar Sosialisasi Terkait Bahaya Ilegal Logging

KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Hulu gelar sosialisasi terkait Ilegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 06 Januari 2021 pagi.

Sosialisasi yang dilakukan di Desa Tumbang Darap itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tehadap bahaya ilegal logging karena bertentangan dengan hukum dan tertuang dalam undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal ini pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tandatangani Kerja Sama Terkait Ini

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,  melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai upaya memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan menghentikan kegiatan ilegal logging.

“Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” katanya.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Selain itu, Kapolsek menambahkan apabila kayu di hutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar stop ilegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” pungkasnya.