Satgas Covid-19 Patroli Pengawasan dan Penindakan di THM Serta Rumah Makan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes di salah satu Rumah Makan.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan patroli pengawasan ke sejumlah Cafe, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan, Selasa 5 Januari 2021 Malam. Kegiatan tersebut dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.

Sejumlah personel dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor atau Banser Kota Palangka Raya.

Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya menuturkan, dalam pelaksanaan Patroli dan Pengawasan tersebut Petugas menindak sejumlah pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan, tidak memakai masker dan seorang pengelola tempat usaha.

“Petugas menindak di Cafe Svmmer.co yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Petugas menindak enam orang pelanggar, di Karaoke Esun Bue di Jalan Yos Sudarso. Petugas menindak tiga orang pelanggar, di Pondok Rizki 99 Sea Food Jalan Raden Patah. Petugas menindak dua orang pelanggar dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha, di Cafe About Something petugas menindak tiga orang pelanggar,” kata Ipda Narmanto.

Narmanto menambahkan, dari total 15 orang pelanggar 12 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar di tempat, dua dikenakan sanksi denda administratif bayar di Bank, dan satu orang lainnya yakni pengelola usaha RM Pondok Rizki 99 dikenakan sanksi teguran tertulis. (Hardi/beritasampit.co.id).