PALANGKA RAYA – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) terpadu penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar operasi Yustisi penindakan pelanggar Protokol Kesehatan (Razia masker) di Jalan RTA Milono depan SPBU Kota Palangka Raya, Selasa 5 Januari 2021 malam.
Sejumlah personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinkes, Diskominfo SP dan Dinsos Kota Palangka Raya serta relawan dari MDMC, DMI, P.C Ansor/ Banser Kota Palangka Raya.
Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut sebanyak 61 Pelanggar Prokes yang tidak memakai masker saat berkendara dan melintas di lokasi mendapatkan tindakan berupa sanksi.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Padal Polresta Palangka Raya Ipda Narmanto.
Narmanto menjelaskan dari total 61 orang pelanggar 18 orang dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat, 38 orang dikenakan sanksi kerja sosial, 2 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dan 3 orang lainnya diberi teguran lisan. (Hardi/beritasampit.co.id).