Ternyata Ini Fungsi Meterai 10.000

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Manajer Layanan Kantor Pos Palangka Raya 73000, Leni Santi saat diwawancara di Kantor Pos Palangka Raya 73000.

PALANGKA RAYA – Materai 10.000 berlaku mulai tanggal 01 Januari 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Manajer Layanan Kantor Pos Palangka Raya 73000, Leni Santi menjelaskan fungsi dari materai 10.000 tersebut, digunakan untuk transaksi pematerai. Kemudian, transaksi keuangan senilai lima juta rupiah ke atas sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

“Saat ini materai 10.000 belum diterima, untuk itu masyarakat masih bisa menggunakan materai tempel 2014 yaitu materai 3.000 dan 6.000 yang masih beredar untuk melakukan transaksi,” kata Leni Santi saat diwawancara awak media beritasampit.co.id, Rabu 06 Januari 2021 di kantornya.

Ia menegaskan, bahwa materai tempel desain 2014 yaitu meterai 3.000 dan 6.000 masih berlaku dan bisa digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

“Selama masa transisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, meterai digunakan dengan jumlah minimal 9.000 dengan aturan tiga keping meterai 3.000, satu keping meterai 6.000 dan satu keping meterai 3.000 atau dua keping meterai 6.000,” pungkasnya.(Hardi/beritasampit.co.id).