Tiga Orang Pelanggar Prokes Pada Acara Pernikahan Mendapat Sanksi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes pada acara pesta pernikahan di Komplek Panala Jalan RTA. Milono Km 8.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengawasan pada Acara Pernikahan di Komplek Panala Jalan RTA. Milono Km. 8 Kota Palangka Raya, Selasa 5 Januari 2021 siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Petugas memastikan bahwa pesta pernikahan yang digelar telah menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlakku yakni menyiapkan tempat cuci tangan, mewajibkan untuk memakai masker serta mengatur kursi tamu untuk tetap menjaga jarak (physical distancing),” kata Ipda Narmanto.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

Narmanto menambahkan ditengah kegiatan, Petugas menemukan sejumlah orang yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas di depan komplek tersebut dan selanjutnya diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2020.

“Selain itu sebanyak tiga orang pelanggar tersebut mendapatkan sanksi yakni, dua orang membayar di tempat denda administratif (Kas Daerah) dan satu orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama