18 Raperda Murung Raya Siap Dibahas, Ini Daftarnya

LULUS/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Mura dan Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat menandatangani persetujuan raperda yang akan dibahas 2021.

PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengatakan siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2021. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2021 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah, di kantor DPRD Mura.

“Penetapan raperda ini berdasarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat 1 dan ayat 2,” Kata Rahmanto, Kamis 7 Januari 2021 saat memimpin rapat paripurna.

Adapun jumlah Raperda yang akan segera dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD yang berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mura Nomor 19 Tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang kawasan tanpa rokok, instansi pengusul Dinas Kesehatan.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, instansi pengusul Bagian Hukum.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pengolahan barang milik daerah, Instansi Pengusul DPKAD.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang kesejahteraan sosial, Instansi Pengusul Dinas Sosial.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, instansi pengusul DPMPD.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 tentang badan musyawarah desa, instansi pengusul DPMPD.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Instansi Pengusul DPMPD.

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman dan penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Mura, instansi pengusul DPMPD.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, instansi pengusul Kecamatan Permata Intan.

10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, instansi pengusul Bapplitbangda.

11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pertahanan, instansi pengusul Dinas Perkimtan.

12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang produk unggulan daerah yang berbahan dasar dari kayu, bambu dan rotan, instansi pengusul Disperindagkop dan UKM.

13. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Instansi Pengusul Satpol PP dan Damkar.

14. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pembubaran usaha milik daerah, Instansi Pengusul Bagian Perekonomian.

BACA JUGA:   Pasca Pemilu, Polres Murung Raya Gelar Doa Lintas Agama

15. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air minum danum pomolum, instansi pengusul Bagian Ekonomi.

16. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mura, Instansi Pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

17.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perlindungan masyarakat adat, instansi pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

18. Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Mura nomor 12 tahun 2003 tentang pengaturan urusan dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mura,  instansi pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

“Dari 18 daftar rancangan Perda yang akan dibahas dan akan ditetapkan pada tahun 2021 yang dinaungi oleh surat keputusan DPRD sebagaimana telah diketahui bersama ketika daftar rancangan peraturan daerah ini disepakati maka kita berkewajiban untuk menyelesaikan 18 raperda ini sampai dengan bulan Desember masa sidang ke-3 tahun 2021,” ujarnya.

Rahmanto juga meminta dengan Bapemperda DPRD untuk dapat membuat skema dan schedule membagi dalam pembahasan 18 raperda ini DPRD harus selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini. (Lulus/beritasampit.co.id).