ATM Center di Pangkalan Bun Masih Ada yang Tidak Menyediakan Tempat Cuci Tangan

MAN/BERITA SAMPIT - Lokasi ATM Center di Jalan HM. Rafii, yang setiap hari penuh didatangi nasabah sejumlah perbankan, namun tidak tersedia tempat cuci tangan.

Penulis: Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

SOSIALISASI tentang penerapan Protokol Kesehatan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus gencar disampaikan kepada masyarakat. Namun ternyata tidak seperti yang diharapkan oleh Tim Operasi Yustisi. Buktinya masih ada lokasi ATM Center di Pangkalan Bun yang mengabaikan tempat mencuci tangan.

Seperti dipantau penulis, seminggu yang lalu Jumat, 1 Januari 2020 di ATM Center, di bilangan Jalan HM. Rafii yang lokasinya berdekatan dengan salah satu Supermarket, tampak tidak tersedia tempat cuci tangan.

Hal ini sudah dilaporkan kepada pihak terkait dan juga pimpinan supermarket tersebut. Namun sampai Kamis, 7 Januari 2021 tempat cuci tangan di ATM Center tersebut belum juga disediakan, padahal diwajibkan untuk disediakan.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sesuai perintah Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, yang menginstruksikan harus menyediakan tempat cuci tangan, untuk mencegah penularan Covid-19. Maka sebelumnya para pemilik warung, kios, toko, kantor yang ada di pinggir jalan, termasuk lokasi ATM Center, semuanya pasang tempat cuci tangan yang merupakan, salah satu rangkaian dari moto 3M, yakni wajib Menjaga jarak, Memakai masker, dan Mencuci tangan pakai sabun.

Pengamatan penulis, memang benar apa yang dikatakan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, bahwa semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kobar, lantaran masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Padahal, hampir setiap saat Tim Operasi Yustisi yang terdiri dari TNI, POLRI, Dinas Kesehatan, Satpol PP, melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan, ke berbagai lokasi.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kobar telah mempertegas sanksi pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 dari sanksi sosial ke sanksi administratif atau denda. Tapi tampaknya masih saja ada masyarakat yang kurang disiplin.