Bejat! Warga Mentawa Baru Ketapang Tega Sodomi Ponakan Sendiri

ILHAM/BERITA SAMPIT - RA pelaku pencabulan anak dibawah umur saat di gelandang polisi bersenjata lengkap, Kamis 07 Januari 2021.

SAMPIT – Sungguh bejat yang dilakukan RS (46) warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dirinya tega melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (9).

Terungkapnya aksi pencabulan ini, pada hari Rabu 06 Januari 2021, sekitar pukul 12.00 WIB siang. Saat itu kakak korban memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kemudian kakak korban langsung membawa adiknya mengadu ke ibunya.

Tidak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh saudaranya sendiri, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kotim.

Aksi bejat RS dilakukan di rumah orang tuanya, tepat bersebelahan dengan rumah korban anak dari saudara perempuannya sendiri, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3 itu.

Kejadian bermula saat korban kelelahan bermain dan menumpang minum di rumah neneknya, kemudian setelah minum ingin keluar bermain tiba-tiba dipanggil oleh RA, sampai di depan kamar tangan korban langsung ditarik ke dalam, badannya dibalikan, tubuhnya diraba dan mulutnya dibekap.

“Karena ada kakak korban ini mendekat, pelaku kemudian buru-buru menaikan celananya dan juga memerintahkan korban menaikan celananya. Kakak korban ini sempat melihat adanya kejanggalan tersebut, dan si korban ditarik pulang oleh kakaknya serta melapor ke ibunya, lalu dilaporkan kepada kami dan kami melakukan penindakan saat itu juga,” jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar konferensi pers, Kamis 07 Januari 2021.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata bukan hanya Bunga yang menjadi korban pencabulan oleh RA. Namun kakak korban (15) yang juga berjenis kelamin perempuan hampir menjadi korban asusila pelaku. Beruntung sang kakak tidak sempat menjadi korban sodomi maupun berhubungan badan.

“Terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).