Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Terduga F dan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Dalam memberantas pengedaran Narkotika di Kota Palangka Raya, Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial F (28) warga Jalan Matal Kota Palangka Raya yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 6 Januari 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menerangkan, tersangka berhasil diringkus berikut 13 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

“Tersangka diamankan tidak jauh dari rumah tersangka EN (38) di Jalan Banama Tingang Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabh dengan berat kotor 4 gram, satu buah tas dompet warna abu-abu, 1 lembar aluminium foil rokok, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor Nomor Polisi KH 6099 YM dan uang tunai senilai Rp 300.000.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).