PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekitar Pukul 17.30 WIB, telah meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EN (38), warga Jalan Banama Tingang Blok C Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menuturkan, tersangka diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari ES (41), terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan beberapa jam sebelumnya di Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Banama Tingang Blok C Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, satu buah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan sedotannya, satu buah Handphone warna hitam dan satu buah gantungan kunci.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).