Sebanyak 10 Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melaksanakan razia masker di Jalan Diponegoro depan SMPN 2 Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan razia masker di Jalan Diponegoro depan SMPN 2 Kota Palangka Raya, Rabu 6 Januari 2021 sore.

Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut petugas menindak 10 orang yang melanggar Prokes karena melintas tanpa menggunakan masker saat berlangsungnya kegiatan.

“Dari 10 pelanggar, 2 orang mendapat sanksi denda administratif bayar ditempat, 7 orang mendapat sanksi kerja sosial sedangkan 1 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran tertulis,” kata Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa.

Pardiasa mengatakan hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, oleh sebab itu jangan pernah lupa untuk disiplin menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) agar terhidar dari penularannya.

Kegiatan yang berlangsung mulai Pukul 16.30 WIB sampai dengan Pukul 18.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinas Kesehatan, Diskominfo Sp, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka Raya, serta dibantu para relawan dari Dewan Adat Dayak, MDMC, PC. Ansor Banser, BPK Bayu Harumanis, Fire Rescue Borneo dan Emergency Respon Team (ERT) Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).