Terduga Kurir Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Terduga kurir sabu-sabu, ES saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (41) warga Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya yang diduga merupakan kurir narkoba, Rabu 6 Januari 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan, bahwa tersangka diamankan karena kedapatan memiliki atau menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Tersangka kita amankan dari tempat tinggalnya di Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya berikut barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, dua buah bong dan satu buah pipet kaca,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dirinya menambahkan, saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).