Bawa Sabu, Sopir Taksi Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka HY warga Kabupaten Kotawaringin Barat, saat diamankan Polisi.

NANGA BULIK – Sopir taksi tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena diketahui membawa Narkotika jenis sabu-sabu saat mengendarai mobil dari arah Pangkalan Bun menuju Nanga Bulik, Rabu 6 Januari 2021 kemarin.

“Pelaku yang ditangkap yakni berinisial HY Als ANTO (42) Warga Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, SH mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Jumat 8 Januari 2021 pagi.

Dijelaskan AKP Made, di jalan lintas Trans Kalimantan KM 14 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, anggota Satresnarkoba memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku dan menemukan di sarung jok kursi penumpang sebelah kiri di samping supir gumpalan tisu bewarna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,31 gram.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

“Keberhasilan kami dalam melakukan pengungkapan kasus narkotika di Lamandau tidak lain adalah kerjasama dan informasi yang kami dapat dari masyarakat, terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian khususnya di bidang narkotika ini,” ungkapnya.

Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Andre/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius